Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Hak itu berupa hak untuk didengarkan, dihargai, dihormati dan hak untuk hidup. Meskipun telah diatur dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM ini masih saja terus berjalan. Salah satunya adalah perampasan hak hidup seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelanggaran terhadap HAM dengan berfokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan berdasarkan pendekatan studi kasus. Studi kasus memudahkan penulis dalam mengidentifikasi permasalahan HAM yang terjadi di Indonesia serta metode kualitatif dengan menggunakan studi literatur sebagai landasan untuk berpikir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang mutlak dan dilindungi oleh instrumen hukum di berbagai negara. Namun pembunuhan berencana terhadap Ferdi Sambo mengungkap adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada pelanggaran hak hidup. Kajian ini juga berfokus pada peran penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi korban dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Copyrights © 2024