Di era digital saat ini, perlindungan hukum hak cipta atas lagu yang diciptakan oleh musisi telah menjadi masalah yang kritis. Siapa pun kini dapat dengan mudah mengakses, menggandakan, dan mendistribusikan komposisi musik tanpa persetujuan pemiliknya karena kemajuan teknologi informasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada musisi terhadap pelanggaran hak cipta lagu dan dampaknya bagi mereka yang melanggarnya. Dalam kasus ini, penulis memfokuskan penelitian pada kasus yang dialami oleh grup Dewa 19 terkait pelanggaran hak cipta atas lagu mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan yang cukup menyeluruh terhadap hak cipta atas karya musik. Akan tetapi, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam menegakkan hukum hak cipta di Indonesia.
Copyrights © 2024