Penelitian ini diharapkan memberi fungsi untuk mengkaji aspek perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli properti yaitu perumahan yang menggunakan sistem pre project-selling, yang dapat dilakukan melalui pembayaran tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sistem pre-project selling dengan skema KPR diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, serta Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mewajibkan bank yang menyalurkan Kredit Properti (KP) atau Pembiayaan Properti (PP) untuk properti yang belum sepenuhnya tersedia agar mematuhi ketentuan tersebut, memiliki perjanjian dengan pengembang yang menjamin penyelesaian properti sesuai perjanjian dengan nasabah. Dengan demikian, bank secara tidak langsung bertanggung jawab atas kelalaian pengembang dalam menyelesaikan properti sesuai perjanjian. Penelitian ini mengandalkan metode wawancara sebagai teknik pengumpulan data dari berbagai pihak terkait, termasuk bank, pengembang, dan konsumen. Hasil wawancara menunjukkan bahwa bank wajib menjalin kesepakatan kerja sama dengan pihak pengembang yang menyatakan bahwa pengembang sanggup menyelesaikan properti sesuai perjanjian. Untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, bank juga harus memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3 peraturan tersebut. Bank bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen jika pengembang gagal memenuhi perjanjian atau melakukan wanprestasi. Tanggung jawab bank ini didukung oleh jaminan yang diberikan pengembang kepada bank, yang digunakan untuk menjamin penyelesaian kewajiban pengembang kepada konsumen sesuai perjanjian
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024