Tahap persiapan Pemilu 2024, diduga adanya pelanggaran administrasi dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Hal ini diduga putusan tersebut tidak sesuai dengan fungsi dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen hingga mempengaruhi keberlangsungan Pilpres. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana 1) penerapan kode etik hakim dalam prosedur pengajuan permohonan pemilihan presiden; 2) mengetahui peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menangani perkara pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang digunakan untuk menganalisis berbagai aturan hukum yang relevan dengan topik yang dibahas dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, menyatakan bahwa Anwar Usman diberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik. Namun dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, adapun pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim seperti memberi syarat bahwa ia dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip-kode etik hakim, yakni prinsip independensi (independence), prinsip ketidakberpihakan (impartiality), prinsip integritas (integrity), prinsip kepantasan dan kesopanan (propriety), prinsip kesetaraan (equality), prinsip kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence) dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom).Kata Kunci: Hakim; Kode Etik; Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2024