Artikel ini membahas wanprestasi dalam perjanjian leasing melalui studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 765K/P.SUSBPSK/2014. Penelitian ini menganalisis hubungan hukum antara Jekki Saputra dan PT Adira Dinamika Multi Finance terkait penarikan mobil akibat keterlambatan pembayaran. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, untuk menganalisis hukum yang berlaku. Hasilnya menunjukkan bahwa keputusan BPSK dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Muaro, yang lebih berwenang, sehingga putusan pengadilan yang harus dilaksanakan. Penelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perjanjian leasing. Kata Kunci: Leasing, Perjanjian, BPSK, Pengadilan
Copyrights © 2024