Pemilihan umum (pemilu) adalah pilar demokrasi yang memberi rakyat kesempatan memilih pemimpin sesuai kehendak mereka. Namun, praktik jual beli kursi (money politics) di DPR mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketidaksetaraan akses politik. Fenomena ini menurunkan kualitas pemilu, melemahkan legitimasi demokrasi, serta menghasilkan kebijakan publik yang cenderung berpihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penelitian ini menganalisis dampak jual beli kursi DPR terhadap kebijakan publik dalam perspektif hukum kelembagaan dan etika politik. Solusi untuk mengatasi masalah ini mencakup pendidikan politik, sosialisasi, penegakan hukum yang tegas, penguatan lembaga pemilu, serta peningkatan transparansi dana kampanye. Diperlukan pula sanksi tegas dan kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil untuk memerangi politik uang. Penelitian ini menawarkan solusi konkret demi mendukung terciptanya demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas di Indonesia.
Copyrights © 2024