Korupsi dan pencucian uang tetap menjadi isu besar di Indonesia, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan mengikis kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa membutuhkan putusan pidana, menawarkan solusi efisien dan cepat untuk memulihkan kerugian negara. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis literatur. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan NCBAF dapat mengatasi celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi, mempercepat pemulihan aset negara, dan menciptakan efek jera. Meski begitu, tantangan seperti hambatan politik dan kebutuhan pengawasan yang kuat masih menjadi kendala. Implementasi yang sukses memerlukan kerjasama antar lembaga dan pengaturan regulasi yang terstruktur. Pengesahan RUU ini akan memperkuat aturan hukum dan mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia secara konsisten.
Copyrights © 2024