Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu aspek penting yang berada di demokrasi serta proses legislatif di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 mendapat sorotan dari berbagai kalangan, baik di tingkat akademis, sosial, maupun politik, terkait dengan dampaknya terhadap hak-hak pekerja, lingkungan hidup, serta sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini memiliki maksud dan tujuan untuk mengeksplorasi bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh masyarakat dalam menyuarakan kepentingannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik dan pembahasan dengan berbagai stakeholder, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja masih terbatas. Berbagai kendala seperti kurangnya akses informasi, waktu yang terbatas untuk memberi masukan, dan dominasi kepentingan elit menjadi tantangan utama. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat yang lebih inklusif dan transparan sangat penting untuk menghasilkan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Copyrights © 2024