Pengelolaan bahan kimia di sektor makanan sangat penting untuk kesehatan masyarakat dan keamanan pangan di Indonesia. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur penggunaan bahan kimia dalam produksi dan pengolahan makanan, tantangan seperti penegakan hukum yang lemah, pengawasan yang kurang, dan rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi masalah. Regulasi yang relevan mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,yang mengatur tentang keamanan pangan, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 33 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Makanan, yang menetapkan batas residu bahan kimia berbahaya dalam makanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip hukum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut. Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam penerapan regulasi, seperti penegakan hukum yang kurang tegas, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Solusi yang diajukan meliputi penegakan hukum yang lebih ketat, peningkatan pelatihan bagi petugas keamanan pangan, kampanye edukasi tentang bahaya kontaminasi bahan kimia, serta penerapan teknologi pemantauan modern. Memperkuat koordinasi antar lembaga regulasi, seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan, serta meningkatkan transparansi di industri pangan sangat penting untuk meningkatkan keamanan pangan dan mengurangi risiko kesehatan terkait bahan kimia berbahaya dalam makanan.
Copyrights © 2024