Prinsip Life on Land merupakan salah satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang menekankan pentingnya menjaga ekosistem daratan untuk mendukung kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati. Di Indonesia, sumber daya alam hayati memegang peranan penting dalam keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Life on Land dalam perlindungan hukum sumber daya alam hayati di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta berbagai kebijakan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang komprehensif, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk lemahnya penegakan hukum, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta edukasi yang berkesinambungan untuk mewujudkan keberlanjutan ekosistem daratan di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024