Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan bantuan hukum gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif-deskriptif, memadukan studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber dari LBH serta penerima bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum gratis telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, namun efektivitasnya secara empiris masih terbatas oleh keterbatasan pendanaan, kurangnya tenaga advokat dan paralegal, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta prosedur administratif yang kompleks. Penelitian ini menyarankan peningkatan dukungan pendanaan, penguatan kapasitas SDM, perluasan sosialisasi hukum, serta penyederhanaan prosedur administrasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum. Dengan demikian, akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dapat lebih terwujud secara merata. Kata kunci: bantuan hukum gratis, Lembaga Bantuan Hukum, akses keadilan, masyarakat tidak mampu, efektivitas. Abstract This study aims to analyze the effectiveness of free legal aid implementation by Legal Aid Institutions (LBH) in realizing access to justice for underprivileged communities and to identify obstacles faced in its implementation. The research employs an empirical juridical approach with a qualitative-descriptive method, combining literature review and interviews with LBH staff and legal aid recipients. The results indicate that free legal aid has a strong legal foundation through Law Number 16 of 2011 and Government Regulation Number 42 of 2013, but its effectiveness is empirically limited by funding constraints, a shortage of competent advocates and paralegals, low legal awareness among the community, and complex administrative procedures. The study recommends increasing funding support, strengthening human resources, expanding legal outreach, and simplifying administrative procedures to improve the effectiveness of legal aid implementation. This will help ensure equitable access to justice for underprivileged communities. Keywords: free legal aid, Legal Aid Institution, access to justice, underprivileged communities, effectiveness.