Sengketa tanah merupakan salah satu bentuk konflik hukum perdata yang sering terjadi di Indonesia, mengingat tanah memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi. Artikel ini membahas bentuk sengketa tanah, mekanisme penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta analisis terhadap peraturan hukum perdata yang berlaku, seperti KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan hukum yang bersifat deskriptif-analitis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024