Lembaga pelaksana hukum jinayah memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam. Lembaga pelaksana hukum jinayah bertugas untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dalam konteks hukum Islam, memastikan bahwa norma-norma agama dipatuhi oleh masyarakat, mengatur perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta memberikan pembinaan melalui pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat. Wilayatul Hisbah mencakup tugas untuk mendorong kebaikan dan melarang keburukan. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Wilayatul Hisbah, Wilayatul Hisbah yang merupakan lembaga/badan yang diamanatkan oleh Qanun Nomor 11 tahun 2002. Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara rinci mengenai ekistensi lembaga wilayatul hisbah itu sendiri baik dari segi tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut serta membahas tata cara beracara/ bertundak dalam wilayatul hisbah. Metode yang dipilih dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Kata kunci: Wilayatul Hisbah, Qanun, Aceh
Copyrights © 2024