Pembagian warisan lintas negara menjadi semakin kompleks seiring dengan meningkatnya mobilitas global. Perbedaan sistem hukum waris antar negara seringkali menimbulkan konflik dalam menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan dan bagaimana pembagiannya dilakukan. Kasus yang kami ambil ini menganalisis suatu perkara pembagian warisan lintas negara yang melibatkan pewaris dan ahli waris dengan kewarganegaraan berbeda. Analisis mendalam terhadap kasus ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang spesifik, mengevaluasi efektifitas solusi yang diterapkan, dan berbagai tantangan hukum yang muncul dalam kasus waris ini lalu bagaimana penyelesaian yang digunakan dalam pembagian harta waris ini.
Copyrights © 2024