Setiap orang, baik negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, maupun orang tua, memiliki kewajiban untuk melindungi anak. Akan tetapi, dalam perkawinan campuran, kewarganegaraan dan hak asuh anak akibat perceraian menjadi perhatian yang menyeluruh bagi anak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak hukum perceraian orang tua beda kewarganegaraan terhadap anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta tindakan yang dilakukan oleh instansi terkait dalam rangka pengawasan pemenuhan hak anak pasca perceraian. Kini, anak dapat memilih sendiri kewarganegaraan yang dianggap sesuai dengan keadaan dan situasi anak pada saat itu, sehingga persoalan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menjadi tidak terlalu bermasalah. Agar dapat memenuhi tanggung jawabnya terhadap anak, maka lembaga harus memperhatikan asas Kepentingan Terbaik Anak yang merupakan faktor fundamental dalam setiap pengambilan keputusan yang melibatkan anak, baik yang dilakukan oleh badan legislatif, pengadilan, badan administratif, maupun lembaga kesejahteraan sosial swasta dan pemerintah. Oleh karena itu, peneliti berharap agar masyarakat dan orang tua lebih peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak agar anak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dan agar pemerintah beserta lembaga kementerian terkait dapat menjalankan tugas dan fungsi perlindungan anak pasca perceraian seefektif mungkin.
Copyrights © 2024