Upaya pencegahan ancaman terorisme di Indonesia merupakan tantangan yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan aktif dari pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat luas. Artikel ini membahas aspek hukum, strategi, dan hambatan dalam pencegahan terorisme dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah Indonesia, melalui BNPT, kepolisian, dan TNI, menerapkan strategi komprehensif yang mencakup langkah-langkah preventif, protektif, represif, serta kerja sama lintas sektor. Berbagai program seperti deradikalisasi, kontra-radikalisasi, penguatan regulasi, dan pemberdayaan masyarakat melalui FKPT menjadi pilar utama dalam pendekatan ini. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta peningkatan kesejahteraan sosial turut menjadi bagian penting dalam menekan penyebaran paham radikal. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi upaya pencegahan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya, rendahnya keterlibatan masyarakat, serta perlunya evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas program yang dilaksanakan. Oleh karena itu, sinergi yang konsisten antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun ketahanan nasional yang tangguh dan menciptakan kondisi aman bagi keberlangsungan pembangunan bangsa.