Ditinjau dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Esensi Desentralisasi yakni pendekatan antara pemerintah dan rakyatnya. Kurang maksimalnya implementasi Desentralisasi di Indonesia menimbulkan akibat-akibat hukum. Jauh dari kata baik, Desentralisasi hanya memberikan keuntungan serta kelebihan kepada pejabat-pejabat tinggi pemerintahan Indonesia, baik di tingkat negara maupun tingkat daerah. Keuntungan yang diperoleh akan menimbulkan perbuatan melawan hukum yakni korupsi. Sanksi tindak pidana korupsi sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penelitian dilatarbelakangi oleh data observasi yang membuktikan bahwa kasus korupsi dalam lingkup Pemerintahan Daerah masih sering terjadi. Kami dalam mengkaji jurnal ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif. Adapun tujuan yang akan dicapai melalui penelitian ini yakni mengetahui implementasi Desentralisasi di Indonesia apakah sesuai dengan Undang-Undang atau tidak dan mengetahui dasar pejabat melakukan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2024