Pernikahan sumbang, yaitu pernikahan antara keturunan saudara laki-laki dengan keturunan saudara perempuan, dalam pandangan sosiologi hukum Islam dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma adat dan memiliki konsekuensi hukum tertentu. Di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, pelaku pernikahan sumbang dikenai sanksi adat berupa denda yang disebut "budendo". Sanksi budendo ini tidak hanya bertujuan sebagai hukuman, tetapi juga berfungsi untuk mengurangi dampak negatif dari pernikahan tersebut serta menjaga keharmonisan sosial. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan sumbang meliputi perjodohan, keinginan memperkuat hubungan kekeluargaan, perasaan cinta, menjaga kemurnian garis keturunan, dan mempertahankan aset keluarga. Penerapan sanksi adat seperti budendo menunjukkan upaya masyarakat dalam menegakkan norma sosial dan adat yang selaras dengan ajaran hukum Islam, yang mengutamakan pentingnya menjaga ketertiban serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Copyrights © 2024