Nafkah adalah sesuatu yang harus diberikan untuk bertahan hidup. Di dalam rumah tangga pemberian nafkah oleh seorang suami kepada anak dan istrinya sangat penting demi keberlangsungan rumah tangga yang baik. Nafkah hukumnya wajib diberikan suami kepada anak dan istrinya sebagai tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Hal ini juga termaktub pada pada Kompilasi Hukum Islam pada pasal 80 yakni suami adalah pembimbing terhadap istri dan keluarganya. Serta suami juga harus memenuhi kebutuhan anak dan istrinya sesuai dengan penghasilan semampunya berupa nafkah, makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya perabotan rumah tangga serta biaya pendidikan anak. Tafsir al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 233 memperjelas bahwa setiap ayah wajib memberi nafkah kepada ibu, baik sandang maupun pangan yang diperlukan dalam batas wajar. Ibu adalah wadah bagi anak-anaknya dan ayah adalah wadah bagi mereka, baik ibu maupun anak. Oleh karena itu, ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi, memelihara, dan merawat mereka yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dalam kitab karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang berjudul Fiqhul Islam Wa Adillathu, dijelaskan tentang ketentuan nafkah bagi istri dan anak, diantaranya kewajiban suami untuk mengurus anak dan istri dengan memberi mereka makanan, pakaian, tempat tinggal, perabotan dan, jika perlu, bahkan pembantu pun disediakan, tergantung pada urf daerah tempat tinggal keluarga mereka.
Copyrights © 2024