Nikah mut'ah telah menjadi fenomena dan bahan kontroversi di kalangan ulama Ahli Sunah Waljamaah dan Syiah Imamiyah. Kontroversi ini muncul karena nikah mut'ah merupakan nikah perjanjian dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan ini, para ahli hukum Islam melarang dan mengharamkan nikah mut'ah. Akan tetapi, Syiah justru memperbolehkan bahkan menganjurkan nikah tersebut. Selain itu, nikah mut'ah memiliki aturan dan syarat yang berbeda dengan nikah daim (permanen). Perbedaan ini menjadi salah satu alasan mengapa penerapan hukum ini menjadi kontroversi. Kontroversi juga terjadi karena adanya perbedaan pemahaman tentang dalil nikah mut'ah antara kalangan Ahli Sunah Waljamaah (Aswaja) dan Syiah Imamiyah. Sebagian besar ulama Aswaja berpendapat bahwa banyak dalil yang menyatakan bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan namun kemudian dihapus dan dilarang keras oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi, menurut Syiah Imamiyah, Nabi Saw. tidak pernah melarang untuk melakukan nikah mut'ah, dan larangan ini hanya ada pada masa Umar bin Khattab. Di sinilah nikah mut'ah menjadi kontroversial, dan dalil-dalilnya perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.
Copyrights © 2024