Artikel ini membahas efektivitas Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Syari’ah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 mengenai pelanggaran pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Fokus masalah yang diangkat adalah sejauh mana implementasi Perda ini dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam implementasi Perda serta faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya. Kerangka teori yang digunakan mencakup analisis jaringan kebijakan dan implementasi, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar aktor dalam mencapai tujuan regulasi. Metodologi penelitian ini melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan responden yang terdiri dari pembuat, pelaksana, dan pengawas Perda, serta data sekunder dari literatur dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat jaringan kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah, masih banyak kendala yang menghambat implementasi Perda No. 7 Tahun 2005, seperti lemahnya koordinasi antar aktor dan adanya kepentingan yang saling bertentangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi Perda di masa mendatang.
Copyrights © 2024