Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai budaya lokal apa saja yang mempengaruhi masyarakat dalam mengimplementasikan hukum kewarisan islam serta apa saja tantangan dalam proses tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif sosiologis untuk memahami dinamika hukum kewarisan dalam konteks sosial dan budaya yang lebih luas, serta bagaimana norma-norma hukum berinteraksi dengan praktik sosial di masyarakat. Dalam implementasi hukum kewarisan di Indonesia bahwa nilai-nilai budaya lokal masih lebih kuat daripada sistem kewarisan hukum islam itu sendiri sebab hukum adat sudah lahir jauh sebelum Undang-Undang atau hukum Pancasila diberlakukan oleh penguasa. Namun kedua sistem tersebut dapat berjalan berdampingan dalam konteks masyarakat yang beragam.
Copyrights © 2024