Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban manusia, tidak hanya kejahatan terhadap nyawa dan harta benda yang meningkat, tetapi juga kejahatan terhadap moral dan kesusilaan, termasuk kekerasan seksual yang sering menargetkan perempuan dan anak-anak. Kekerasan seksual, sebagai pelanggaran serius terhadap moral dan kesusilaan, tidak hanya merugikan korban secara fisik tetapi juga psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif sosiologi hukum Islam dengan pendekatan yang mengintegrasikan nilai agama, norma sosial, dan aturan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis, berbasis pada pengamatan dan analisis data kualitatif yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan seksual perlu mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, nilai-nilai moral, serta kesadaran hukum sejak dini untuk melindungi korban dan memastikan keadilan. Dalam kerangka teori, perlindungan hukum menurut Fitzgerald dan Salmond, serta perspektif sosiologi hukum Islam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran individu tetapi juga norma sosial yang harus diatasi dengan langkah-langkah tegas, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum yang adil. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya integrasi hukum positif, hukum Islam, dan peran masyarakat dalam menciptakan keadilan dan perlindungan yang menyeluruh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024