Prostitusi pekerjaan yang melanggar asusila pekerjaan yang masuk dalam perbuatan zina dan perbuatan yang diharamkanIslam. Pengaturan terhadap pelaku prostitusi berupa sanksidapat di lihat dari dua aspek baik aspek agama maupun aspekbudaya daerah, sanksi yang diberikan bagi pelaku prostitusisudah semestinya di berlakukan di daerah-daerah atau dapatdisebut peraturan daerah, prostitusi merupakan perbuatan zina yang termasuk kedalam dosa besar perbuatan tersebut dalamqonun Aceh masuk kedalam ‘uqubah hudud, dalam peraturandaerah kabupaten Bandung prostitusi termasuk kedalampelanggaran. Prostitusi adalah bisnis yang memberikankepuasan kepada pelanggan. Namun, selain melanggar normakesusilaan, bisnis ini juga berkontribusi pada munculnya dan penyebaran penyakit seperti HIV dan AIDS. Sanksi yang diterapkan terhadap prostitusi berbeda-beda di setiap daerah, tetapi tujuannya sama: mencegah praktik ini dan menghasilkan kemaslahatan. Metode komparatif denganpendekatan yuridis normatif, serta jenis data deskriptif-kualitatif, digunakan untuk mengklasifikasikan, membandingkan, dan menghubungkan data dalam penelitianini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung melarang prostitusi dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun, karena prostitusidianggap sebagai perbuatan zina dalam Qanun Aceh, hukumannya lebih berat, yaitu cambuk sebanyak 100 (seratus) kali atau denda sebesar 1000 (seribu) gram emas murni.
Copyrights © 2024