Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sistem peradilan pidana antara Indonesia dan Belanda, dengan fokus pada struktur, fungsi, serta adaptasi terhadap konteks sosial, budaya, dan politik masing-masing negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan komparatif dengan menganalisis data sekunder melalui studi literatur mengenai sistem hukum yang berlaku di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Belanda lebih efisien dan transparan, berfokus pada rehabilitasi pelaku dan perlindungan hak asasi manusia, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan terkait birokrasi yang kompleks, intervensi politik, dan minimnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan memperhatikan adaptasi terhadap konteks lokal, penguatan pendidikan hukum, serta independensi lembaga peradilan.
Copyrights © 2024