Penelitian ini membahas pentingnya penegakan hukum dalam menanggulangi cyber crime di era digital dan upaya untuk mencegahnya. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif untuk mengeksplorasi undang-undang terkait, literatur hukum, dan dokumen relevan. Bank semakin rentan terhadap ancaman seperti peretasan data dan kejahatan dunia maya lainnya, dengan kasus nyata seperti peretasan data yang terjadi pada tahun 2023 pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Temuan utama mencakup kompleksitas regulasi yang masih belum memadai untuk mengatasi dinamika cyber crime yang cepat berkembang. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih dan intens. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pembaharuan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif untuk menanggapi ancaman kejahatan siber yang berkembang pesat. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan cyber crime, melindungi aset digital, dan meminimalisir dampak negatif terhadap individu, perusahaan, dan negara secara keseluruhan.
Copyrights © 2024