Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

KEABSAHAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Aditya Noviyansyah, S.H., M.H. (Unknown)
Dina Melisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2025

Abstract

Sengketa terkait pembagian harta waris seringkali menjadi persoalan kompleks dalam masyarakat, khususnya dalam konteks hukum Islam. Hibah merupakan salah satu bentuk pemindahan hak kepemilikan yang memiliki pengaturan khusus dalam hukum Islam dan menjadi salah satu sumber konflik ketika tidak sesuai dengan ketentuan syariat, terutama jika melibatkan anak angkat tanpa persetujuan ahli waris. Dalam Islam, pembagian warisan diatur secara ketat melalui asas-asas seperti asas ijbari, asas kekerabatan, dan asas keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji keabsahan hibah menurut hukum Islam dan prosedur pembatalan hibah yang diberikan kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris. Hasil kajian menunjukkan bahwa hibah dapat dibatalkan melalui pengadilan jika terdapat pelanggaran syarat sah hibah, seperti persetujuan ahli waris, atau jika hibah tersebut merugikan pihak lain. Keabsahan hibah ditentukan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...