Advokat adalah seseorang yang mempunyai hak untuk membela satu orang ataupun kelompok yang memerlukan pembelaan hukum secara sah di pengadilan. Kemudian jika berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, mengenai Advokat, pengertian advokat adalah orang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang. Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003, hal ini tentunya mendukung status Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Di dalam proses peradilan pidana, tentunya seorang Advokat memiliki peran yang sangat penting. Terutama dalam membela hak-hak kliennya, dimulai dari awal proses persidangan sampai putusan. Posisi, peran dan fungsi Pengacara sangat penting dan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pidana dimulai penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik terhadap kliennya berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi terdakwa didakwa dan dituntut oleh penuntut umum menurut undang-undang kejahatan yang dilakukannya dan untuk memastikan bahwa hakim membuat keputusan seadil-adilnya kepada klien.
Copyrights © 2025