Penelitian bertujuan mengkaji tinjauan Yuridis penegakan undang-undang perlindungan konsumen dengan fokus pada implementasinya dalam melindungi konsumen yang terlibat dalam pinjaman online. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (state approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum melek perlindungan hukum dan hak sebagai konsumen. Beberapa ahli berpendapat undang-undang perlindungan konsumen belum terlalu efektif dalam melindungi konsumen pinjaman online, sehingga perlu ada edukasi dan peninjaun Kembali atau revisi dari undang-undang perlindungan konsumen agar bisa mengikuti era digital
Copyrights © 2024