Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui regulasi OJK untuk pengawasan terhadap aset kripto serta saja tantangan yang dihadapi OJK dalam implementasi UU P2SK setelah disahkan UU tersebut. Penulisan ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa regulasi OJK untuk pengawasan terhadap aset kripto setelah disahkannya UU P2SK dilakukan dengan mengimplementasikan kerangka regulasi sandbox, sebagaimana diatur dalam POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Regulatory Sandbox adalah cara kerja / sistem uji coba yang diterapkan OJK untuk mengevaluasi kendala dari instrumen keuangan, model bisnis, proses bisnis, hingga tata kelola penyelenggara. Adapun pengalihan pengawasan ini memiliki beberapa tantangan meliputi penyesuaian internal terhadap kerangka kerja baru, pengembangan kapabilitas teknis untuk memahami dan mengatur aset kripto yang dinamis, serta peningkatan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan yang efektif.
Copyrights © 2024