Kewenangan dari pemerintah desa luas, sehingga membuat pemerintah desa masuk pada pemerintahan mandiri di lingkaran negara Indonesia. Melalui peraturan daerah dan peraturan pelaksana lainnya pemerintah daerah memiliki hak untuk menetapkan suatu hal yang bertujuan untuk pelaksanaan otonomi dan melakukan tugas pembantuan. Pembentukan tersebut dengan merujuk pada setiap permasalahan yang ada, dalam ketentuan peraturan dartah yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (DPD) dengan Kepala Desa. Dalam menjalankannya dilandaskan dengan prinsip asas desentralisasi bertujuan agar adanya kesejahteraan yang dapat terwujud dan setiap daerah dapat bersaing dengan senantiasa menanamkan sikap menghargai perbedaan dan ciri khas yang dimiliki setiap daerah. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai proses pembentukan peraturan daerah beserta materi muatan dan kedudukan dengan berlandaskan sistem hukum di Indonesia. Penelitian hukum normatif metode yang digunakan dalam penelitian ini, dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian penelitian ini menghasilkan bahwa adanya kekurangan dalam pemebntukan peraturan daerah. Maka dapat diambil kesimpulan dalam penelitian ini, peraturan terendah tetap memiliki kekuatan mengikat dab peraturan desa menganut dan berlaku seafai lex specialis di wilayah desa.
Copyrights © 2024