Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai konstitusi hijau dalam pembangunan sektor pariwisata melalui peraturan daerah. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana kebijakan daerah yang ada mendukung keberlanjutan lingkungan dalam bidang pariwisata, serta untuk mengidentifikasi refleksi prinsip-prinsip green constitution dalam peraturan dan kebijakan tersebut. Penelitian ini akan memberikan analisis dan rekomendasi mengenai norma-norma yang berkaitan dengan konsep konstitusi hijau dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Metode yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pembangunan pariwisata berkelanjutan kini menjadi fokus utama untuk mengurangi dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan, yang sejalan dengan konsep konstitusi hijau. Konsep ini memegang peranan penting dalam memasukkan prinsip-prinsip lingkungan ke dalam kebijakan hukum daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan telah mengintegrasikan konsep konstitusi hijau dalam normanya. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kekurangan yang disebabkan oleh beberapa faktor. Oleh karena itu, diperlukan penambahan norma yang mengatur pembangunan dan mekanisme pengelolaan pariwisata buatan sesuai dengan prinsip green constitution, untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan konstitusi.
Copyrights © 2024