Penelitian ini menganalisis dan membandingkan regulasi merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya, dengan fokus pada sektor telekomunikasi. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, komparatif, dan studi kasus, dengan menyoroti merger XL Axiata dengan Axis Telekom Indonesia pada 2014 dan akuisisi terbaru PT Linknet Tbk oleh XL Axiata pada 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi M&A di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, memberikan kerangka hukum yang cukup komprehensif. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan, termasuk kurangnya transparansi, perlindungan pemegang saham minoritas yang belum optimal, dan kapasitas regulator yang terbatas. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang lebih fleksibel dan Malaysia yang ketat dalam melindungi pemegang saham minoritas, regulasi di Indonesia dianggap lebih kompleks dan administratif. Penelitian ini juga mengidentifikasi dampak signifikan M&A terhadap pasar telekomunikasi, seperti peningkatan kapasitas layanan, efisiensi operasional, serta perubahan dinamika persaingan pasar. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan transparansi, penguatan kapasitas dan kolaborasi regulator, serta penyederhanaan proses regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan berkelanjutan. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami tantangan dan peluang M&A di Indonesia dan kawasan ASEAN, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Copyrights © 2024