Hak-hak asasi pelaku kejahatn mulai dari status sebagai tersangka, terdakwa bahkan sampai terpidana adalah tidak sebanding dengan perlindungan hakhak asasi kepada korban dalam ranga pemulihan dari kerugian atau penderitaan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tantangan implementasi kebijakan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana. Metode penelian ini menggunakan yuridis normative, mengkaji aspek aturan hukum yang berlaku saat ini. Penelitian ini didapatkan bahwa pentingnya pemberian restitusi bagi korban. Mengingat korban selama ini hanya diwakilkan oleh aparat penegak hukum. Meski adanya pengajuan ganti rugi oleh penuntut umum, namun tidak semuanya mengerti akan prosedur pengajuan ganti rugi atas terjadinya tindak pidana. Bagi korban sangat dibutuhkan mendapat ganti kerugian tanpa pandang usia, latar belakang Pendidikan dan status sosial.
Copyrights © 2024