Kemajuan teknologi informasi telah membawa transformasi besar dalam berbagai sektor, termasuk dunia bisnis. Salah satu perubahan signifikan adalah munculnya kontrak elektronik (e-contract) sebagai instrumen utama dalam transaksi digital. Karakteristik utama kontrak elektronik meliputi kecepatan, efisiensi, dan fleksibilitas dalam berbagai bentuk transaksi, baik domestik maupun lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur kontrak elektronik, mengupas tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaannya, dan menganalisis prospek pengembangannya di Indonesia.Tantangan utama dalam implementasi kontrak elektronik meliputi tiga aspek kritis: pertama, perlindungan keamanan data pribadi yang sering kali menjadi isu sensitif dalam transaksi digital; kedua, jurisdiksi hukum dalam konteks transaksi lintas negara yang memerlukan kerangka hukum harmonis antara negara-negara; dan ketiga, validitas bukti elektronik yang masih menghadapi kendala dalam proses pembuktian di pengadilan. Meskipun demikian, kontrak elektronik memiliki prospek yang menjanjikan, terutama dengan perkembangan teknologi seperti blockchain dan smart contract yang mampu meningkatkan transparansi dan otomatisasi dalam proses kontraktual.Hasil penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum internasional untuk mengatasi persoalan jurisdiksi lintas negara, penguatan regulasi terkait keamanan data, dan peningkatan kapasitas teknologi hukum yang mencakup edukasi bagi aparat penegak hukum dan pelaku bisnis. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan sistem hukum digital yang inklusif dan kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan kontrak elektronik dalam mendukung ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Dengan langkah strategis yang terencana, kontrak elektronik dapat menjadi fondasi utama dalam memperkuat daya saing global Indonesia di era digital.
Copyrights © 2024