Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kosmetik illegal yang diiklankan oleh influencer dan bentuk pertanggungjawaban influencer dalam mempromosikan produk kosmetik illegal terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tentunya hasil penelitian ini nantinya akan memberikan kontribusi bagi pengembangan Ilmu Hukum dan pemerhati masalah anak yang berhadapan dengan hukum. Disamping itu pula menjadi masukan bagi para praktisi hukum atau penentu kebijakan dalam menentukan kebijakan-kebijakan baru yang lebih efektif dalam melakukan perlindungan hukum terhadap konsumen.
Copyrights © 2024