Abstrak – Indonesia pernah tercatat sebagai salah satu negara yang melanggar hak kekayaan intelektual yang parah tinggi di dunia. Tahun 2010 berdasarkan survei yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy, Indonesia adalah pelanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual terburuk di Asia, berada pada angka 8,5 dari angka maksimum 10 untuk kawasan Asia. Posisi di bawahnya ialah Vietnam (8,4), China (7,9), Filipina (6,8), India (6,5), Thailand (6,1), dan Malaysia (5,8) (Panjaitan, 2017). Salah satu contoh pelanggaran hak intelektual ialah plagiarisme atau penjiplakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui sosialisasi, diskusi, dan pendampingan lanjutan. Khalayak strategis kegiatan ini ialah guru-guru pada Pondok Pesantren Nurul Haramain Putra dan Pondok Pesantren Nurul Haramain Putri Narmada Lombok Barat. Mitra dan sekaligus koordinator ialah Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Haramain Putra Narmada Lombok Barat. Kegiatan ini menghasilkan luaran: 1) Pemahaman dan wawasan yang lebih luas menegnai apa, bagaimana dan dampak plagiariasme itu bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta karakter guru dan siswa, 2) Artikel pada JPPM FKIP Universitas Mataram ber-ISSN, pengumpulan palit lambat 1 tahun setelah kontrak berakhir; dan 3) Dokumen Pencegahan Plagiarisme. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini berjalan dengan sangat lancar dan mendapat respon yang sangat tinggi dari khalayak sasaran. Ada keinginan yang kuat dari peserta untuk terus melanjutkan kegiatan serupa dalam waktu yang lebih lama lagi.
Copyrights © 2024