Perlindungan varietas tanaman merupakan cabang Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi objek perlindungan hukum di Indonesia. Kurangnya pengetahuan dari para pemulia tanaman, menjadikan varietas baru hasil pemuliaan tanaman tidak didaftarkan pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini membahas implementasi dan bentuk perlindungan hukum terhadap hak pemulia tanaman di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak pemulia tanaman tidak bisa diperoleh tanpa adanya pendaftaran hak varietas tanaman oleh pemulia tanaman, sehingga dengan adanya pendaftaran hak varietas tanaman, negara akan memberikan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum pemulia tanaman dalam memanfaatkan hak ekonomi sebesar-besarnya. Pemulia tanaman dapat mempertahankan hak terhadap siapapun tanpa izin menggunakan varietas tanaman barunya. Bentuk perlindungan hukum yang diperoleh pemulia tanaman yaitu perlindungan hukum preventif, yang bersifat sebagai pencegahan agar tidak terjadi nya sengketa dan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya perlindungan hukum represif, dengan memberikan sanksi pidana apabila terjadinya pelanggaran hak pemegang PVT oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Copyrights © 2024