Kementerian, lembaga dan insitusi pemerintah serta organisasi yang berkaitan dengan publik diwajibkan melakukan keterbukaan publik. Hal ini sebagai amanat undang-undang yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran humas, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID), dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jenis penelitian menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta paradigma post-positivisme. Data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan staf PPID Kemendikbudristek. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, mengacu pada konsep peranan humas menurut Dozier Broom, good governance, dan UU No.14 Tahun2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPID Kemendikbudristek berperan penting sebagai fasilitator komunikasi, fasilitator pemecahan masalah, dan teknisi komunikasi. Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, humas menghadapi tantangan seperti perbedaan pemahaman antara kantor pusat dan daerah serta keterbatasan sumber daya. Solusi yang diterapkan meliputi pelatihan dan bimbingan teknis, serta pengembangan sistem informasi yang lebih canggih untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam memberikan layanan informasi publik. Disarankan agar PPID melakukan bimbingan teknis atau pelatihan terkait penggunaan teknologi dan terus berinovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Copyrights © 2024