Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Ditinggalkan Waktu Lama Berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.G/2023/Pn.Praya dan mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah terkait kepemilikan Hak Atas Tanah yang ditinggalkan waktu lama berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.G/2023/Pn.Prya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk memahami dan mengerti fakta-fakta hukum, termasuk aspek-aspek sosial, budaya, dan budayanya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran Hakim dalam menafsirkan dan menegakkan hukum. Sumber hukum utama yang digunakan adalah teks-teks hukum primer, jurnal-jurnal hukum, studi kasus, yurisprudensi, dan bahan pelengkap. Hasil dari penelitian ini, yaitu: 1) Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah yang telah ditinggalkan untuk waktu yang lama, Majelis Hakim adalah bagian dari proses penyelesaian sengketa tanah. Analisis bukti kepemilikan, dokumen hukum, prinsip-prinsip hukum, dan faktor sosial dan ekonomi adalah pertimbangan utama. 2) Sengketa tanah dalam putusan ini dipicu oleh ketidakjelasan, waktu, perubahan status hukum tanah, perubahan periode pengabaian, kurangnya pemahaman masyarakat, dan faktor-faktor ini berkontribusi pada kompleksitas sengketa tanah dan menuntut penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya, proses mediasi dan negosiasi, penerapan prinsip hukum yang berlaku, penyelesaian melalui pengadilan, dan sosialisasi hukum pertanahan adalah beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa tanah terkait kepemilikan tanah yang ditinggalkan dalam waktu yang lama. Diharapkan bahwa tindakan-tindakan ini akan memungkinkan penyelesaian sengketa tanah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum.
Copyrights © 2024