p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Ditinggalkan Waktu Lama Berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.g/2023/Pn.praya) Firgiawan Juni fatwa; Hafizatul Ulum; Ary Wahyudi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Ditinggalkan Waktu Lama Berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.G/2023/Pn.Praya dan mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah terkait kepemilikan Hak Atas Tanah yang ditinggalkan waktu lama berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.G/2023/Pn.Prya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk memahami dan mengerti fakta-fakta hukum, termasuk aspek-aspek sosial, budaya, dan budayanya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran Hakim dalam menafsirkan dan menegakkan hukum. Sumber hukum utama yang digunakan adalah teks-teks hukum primer, jurnal-jurnal hukum, studi kasus, yurisprudensi, dan bahan pelengkap. Hasil dari penelitian ini, yaitu: 1) Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah yang telah ditinggalkan untuk waktu yang lama, Majelis Hakim adalah bagian dari proses penyelesaian sengketa tanah. Analisis bukti kepemilikan, dokumen hukum, prinsip-prinsip hukum, dan faktor sosial dan ekonomi adalah pertimbangan utama. 2) Sengketa tanah dalam putusan ini dipicu oleh ketidakjelasan, waktu, perubahan status hukum tanah, perubahan periode pengabaian, kurangnya pemahaman masyarakat, dan faktor-faktor ini berkontribusi pada kompleksitas sengketa tanah dan menuntut penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya, proses mediasi dan negosiasi, penerapan prinsip hukum yang berlaku, penyelesaian melalui pengadilan, dan sosialisasi hukum pertanahan adalah beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa tanah terkait kepemilikan tanah yang ditinggalkan dalam waktu yang lama. Diharapkan bahwa tindakan-tindakan ini akan memungkinkan penyelesaian sengketa tanah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum.
Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Ditinggalkan Waktu Lama Berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.g/2023/Pn.praya) Firgiawan Juni fatwa; Hafizatul Ulum; Ary Wahyudi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i4.223

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Ditinggalkan Waktu Lama Berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.G/2023/Pn.Praya dan mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah terkait kepemilikan Hak Atas Tanah yang ditinggalkan waktu lama berdasarkan Putusan Nomor: 8 /Pdt.G/2023/Pn.Prya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk memahami dan mengerti fakta-fakta hukum, termasuk aspek-aspek sosial, budaya, dan budayanya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran Hakim dalam menafsirkan dan menegakkan hukum. Sumber hukum utama yang digunakan adalah teks-teks hukum primer, jurnal-jurnal hukum, studi kasus, yurisprudensi, dan bahan pelengkap. Hasil dari penelitian ini, yaitu: 1) Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah yang telah ditinggalkan untuk waktu yang lama, Majelis Hakim adalah bagian dari proses penyelesaian sengketa tanah. Analisis bukti kepemilikan, dokumen hukum, prinsip-prinsip hukum, dan faktor sosial dan ekonomi adalah pertimbangan utama. 2) Sengketa tanah dalam putusan ini dipicu oleh ketidakjelasan, waktu, perubahan status hukum tanah, perubahan periode pengabaian, kurangnya pemahaman masyarakat, dan faktor-faktor ini berkontribusi pada kompleksitas sengketa tanah dan menuntut penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya, proses mediasi dan negosiasi, penerapan prinsip hukum yang berlaku, penyelesaian melalui pengadilan, dan sosialisasi hukum pertanahan adalah beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa tanah terkait kepemilikan tanah yang ditinggalkan dalam waktu yang lama. Diharapkan bahwa tindakan-tindakan ini akan memungkinkan penyelesaian sengketa tanah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum.