Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui implementasi peraturan perundang-undangan sebagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam pelaksanaannya, BUMDes memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun, pelaksanaan fungsi BUMDes di Desa Delima menghadapi berbagai kendala, seperti pemahaman yang terbatas mengenai Peraturan Desa (Perdes), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Metode kegiatan pengabdian masyarakat melalui Sosialisasi Penguatan Tata Kelola BUMDesa dengan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat. Hasil Kegiatan Pengabdian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menyebabkan pengelolaan BUMDes di Desa Delima belum optimal, menghambat efektivitas program peningkatan ekonomi masyarakat desa. Implementasi peraturan perundang-undangan yang lebih baik, didukung dengan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus BUMDes, dapat memperkuat tata kelola BUMDes dan mendorong tercapainya tujuan kesejahteraan masyarakat. Rekomendasi dari Kegiatan Pengabdian ini mencakup pentingnya sosialisasi peraturan, perbaikan struktur organisasi, dan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes agar mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
Copyrights © 2024