Tulisan ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Yyk yang memutus perkara perceraian, yang mencerminkan dinamika kompleks dalam konflik rumah tangga. Penggugat mengalami tekanan psikologis yang signifikan akibat tindakan tergugat, yang mencakup perbuatan tercela seperti perselingkuhan, alkoholisme, dan perjudian. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan tergugat gagal memenuhi kewajiban nafkah, tetapi juga merusak kestabilan emosional dan ekonomi penggugat serta anak-anak mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya alat bukti tertulis dalam proses litigasi, khususnya dalam pengajuan klaim nafkah anak dan biaya pendidikan, yang merupakan hak asasi fundamental bagi anak-anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap ketentuan hukum yang relevan, termasuk undang-undang tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan penggugat untuk menyertakan bukti tertulis yang berkaitan dengan pendapatan tergugat sebagai dasar penetapan kewajiban finansial. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa alat bukti tertulis memegang peranan sentral dalam pembuktian perkara perdata dan mengonfirmasi perlunya substansi serta legitimasi bukti dalam mencapai keadilan di pengadilan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa penguatan legitimasi dan keabsahan bukti dalam proses hukum sangat penting, demikian pula urgensi bagi para pihak dalam perkara perceraian untuk mempersiapkan bukti yang memadai demi mencapai putusan yang adil.
Copyrights © 2024