Digitalisasi dan platform online telah mengubah landscape ekonomi global, membuka peluang baru namun juga menimbulkan tantangan bagi hukum anti monopoli. Perusahaan teknologi besar yang menguasai platform digital dapat menciptakan dominasi pasar melalui kontrol data dan algoritma, yang dapat mengurangi persaingan dan merugikan konsumen. Penelitian ini mengkaji dampak digitalisasi terhadap penerapan hukum anti monopoli, dengan fokus pada bagaimana regulasi saat ini menghadapi tantangan baru yang dibawa oleh ekonomi digital. Penelitian ini menemukan bahwa hukum anti monopoli tradisional belum sepenuhnya mampu menangani kompleksitas model bisnis berbasis data dan teknologi. Dibutuhkan pembaruan regulasi yang lebih responsif, serta pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis bukti ilmiah untuk menghadapi dominasi pasar oleh platform digital. Kolaborasi internasional dan peningkatan pemahaman tentang ekosistem digital juga sangat penting untuk memastikan terciptanya pasar yang kompetitif dan sehat di era ekonomi digital.
Copyrights © 2024