Sejumlah kasus bencana gempa bumi di Indonesia menunjukkan pentingnya penunjukan langsung penyedia barang/jasa yang dapat bekerja dengan cepat. Misalnya, saat terjadi gempa di Lombok pada tahun 2018, Saat terjadi gempa bumi, kebutuhan akan barang dan jasa yang cepat dan tepat menjadi hal yang sangat krusial. Bantuan logistik, medis, makanan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya harus segera disediakan untuk para korban. Dalam situasi bencana, penunjukan langsung digunakan untuk mempercepat penanganan krisis. Meski penunjukan langsung dianggap sebagai solusi efektif dalam kondisi bencana, mekanisme ini juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan wewenang, Penunjukan penyedia barang/jasa pemerintah pada masa bencana alam seperti gempa merupakan langkah yang vital untuk memastikan percepatan dalam penanganan krisis. Namun, mekanisme ini memerlukan pengawasan ketat agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, norma, dan literatur. Hasil penelitian” Dalam konteks keadaan darurat, prosedur pengadaan yang biasanya harus melalui proses lelang dapat diabaikan demi efisiensi waktu dan respons cepat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan segera tersedia tanpa hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat penanganan krisis. Penunjukan penyedia barang/jasa dalam situasi gempa bumi merupakan diskresi yang harus mematuhi syarat dan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22-24 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 175 UU No. 6/2023. Diskresi tersebut harus objektif, sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan dilakukan tanpa konflik kepentingan.
Copyrights © 2024