Penelitian ini membahas konsep manthuq dan mafhum dalam Al-Qur'an, yang mencakup makna tersurat (manthuq) dan makna tersirat (mafhum). Manthuq merujuk pada makna eksplisit dari lafaz ayat, sedangkan mafhum adalah makna implisit yang membutuhkan analisis lebih lanjut. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengacu pada sumber primer seperti kitab-kitab tafsir dan sumber sekunder berupa artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manthuq terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu manthuq sarih dan manthuq ghair al-sarih, sementara mafhum terdiri dari mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Kedua konsep ini memiliki peran signifikan dalam memperluas pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur'an, khususnya dalam konteks ijtihad hukum Islam. Dengan memahami manthuq dan mafhum, pengambilan hukum menjadi lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan kontemporer, sehingga memperkokoh posisi Al-Qur'an sebagai pedoman utama umat Islam.
Copyrights © 2024