Pinjaman online ilegal telah menjadi permasalahan serius di Indonesia, dengan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat. Meskipun praktik ini ilegal, debitur tetap memiliki kewajiban hukum untuk membayar pinjaman sesuai perjanjian. Namun, asas iktikad baik menjadi faktor penting dalam memahami kewajiban moral debitur, karena menekankan pentingnya bertindak dengan integritas dan tanpa niat merugikan pihak lain dalam setiap tindakan hukum. Fenomena ini menciptakan korelasi yang menarik antara asas iktikad baik dan kewajiban debitur dalam mengembalikan prestasi pinjaman online ilegal. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengatur perusahaan fintech dan pinjaman online dengan lebih ketat.Kata Kunci:Pinjaman Online, Debitur, Iktikad Baik,Bonafides 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024