Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 6 No. 02 (2024): JURNAL GAGASAN HUKUM

Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia

Abdul Gani (Unknown)
Dewi Iryani (Unknown)
Gradios Nyoman Tio (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

Pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilaksanakan melalui sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Runusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum Pidana seumur hidup dalam hukum positif? dan bagaimana Pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana Nasional? iJenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan dan perundang-undangan. Dalam penelitian ini dinyatakan bahwa pidana seumur hidup dipandang sebagai pidana sementara waktu dengan tujuan utama pemidanaan yaitu preventif, detterence dan reformatif. Tujuan preventif untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya maupun bagi publik sebagai langkah panjang. Pembalasan dalam bentuk pengecualian apapun tidak akan membawa keseimbangan kembali, terkecuali hanya untuk memuaskan nafsu dendam atau membuat tenram bagi pihak yang dirugikan atas peerbuatan pelaku, dengan dipidananya pelaku atau penjahat maka akan merasa mendapat imbalan penderitaan atas nestapa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...