Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum e-commerce antara Indonesia, yang menggunakan sistem civil law, dan Amerika Serikat, yang menggunakan sistem common law. Perbedaan pendekatan hukum ini mempengaruhi perlindungan konsumen di kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Di Indonesia, kerangka hukum e-commerce didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi digital, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kesadaran hukum konsumen yang rendah dan lemahnya pengawasan hukum. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce melalui Federal Trade Commission Act (FTC Act) dan Consumer Product Safety Act (CPSA). FTC diberikan otoritas untuk menindak pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, termasuk penipuan dan kelalaian yang merugikan konsumen. CPSA juga memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur standar keamanan produk serta memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk melarang peredaran produk yang berisiko. Perbandingan ini menunjukkan bahwa regulasi di Amerika Serikat lebih terpadu dan tegas dalam menindak pelanggaran dan menjaga keamanan konsumen. Di sisi lain, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum e-commerce, terutama dalam pengawasan dan kesadaran konsumen, serta memperbaiki mekanisme pengaduan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerangka hukum e-commerce di Indonesia agar lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.
Copyrights © 2025