Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat Ndraha, Krisdian Rizki Havana; Purba, Masni; Hutagalung, Jordy William; Butar, Edgar Butar; Anggusti, Martono
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4587

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum e-commerce antara Indonesia, yang menggunakan sistem civil law, dan Amerika Serikat, yang menggunakan sistem common law. Perbedaan pendekatan hukum ini mempengaruhi perlindungan konsumen di kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Di Indonesia, kerangka hukum e-commerce didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi digital, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kesadaran hukum konsumen yang rendah dan lemahnya pengawasan hukum. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce melalui Federal Trade Commission Act (FTC Act) dan Consumer Product Safety Act (CPSA). FTC diberikan otoritas untuk menindak pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, termasuk penipuan dan kelalaian yang merugikan konsumen. CPSA juga memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur standar keamanan produk serta memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk melarang peredaran produk yang berisiko. Perbandingan ini menunjukkan bahwa regulasi di Amerika Serikat lebih terpadu dan tegas dalam menindak pelanggaran dan menjaga keamanan konsumen. Di sisi lain, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum e-commerce, terutama dalam pengawasan dan kesadaran konsumen, serta memperbaiki mekanisme pengaduan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerangka hukum e-commerce di Indonesia agar lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.
Peran Analis Hukum Dalam Penyusunan Kebijakan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Hutagalung, Jordy William; Simamora, Janpatar
Bacarita Law Journal Vol 5 No 2 (2025): April (2025) BACARITA Law Journal
Publisher : Programs Study Outside the Main Campus in Law Pattimura University ARU Islands Regency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/bacarita.v5i2.17481

Abstract

The formulation of effective and equitable public policies is one of the important aspects in ensuring the achievement of good governance objectives. In this context, the role of legal analysts in the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights (Kanwil Kemenkumham) has great significance. Legal analysts are responsible for ensuring that policies are not only in accordance with applicable legal norms, but are also fair, provide legal certainty, and respect human rights. Their main tasks include reviewing existing laws and regulations, identifying the potential legal impacts of proposed policies, and providing recommendations for policy improvements where necessary. In addition, legal analysts also play an important role in analyzing the possibility of legal uncertainty or regulatory conflicts that could harm society. Nevertheless, legal analysts are faced with various challenges, such as the complexity of overlapping regulations, rapid changes in social and political dynamics, and the need to accommodate different interests. Therefore, to improve policy effectiveness, capacity building and collaboration between various parties involved in policy-making are required, as well as continuous evaluation of policy implementation. Thus, the success of public policy is highly dependent on the ability of legal analysts to maintain a balance between compliance with the law and the fulfillment of community needs in a fair and responsive manner.
Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat Ndraha, Krisdian Rizki Havana; Purba, Masni; Hutagalung, Jordy William; Butar, Edgar Butar; Anggusti, Martono
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4587

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum e-commerce antara Indonesia, yang menggunakan sistem civil law, dan Amerika Serikat, yang menggunakan sistem common law. Perbedaan pendekatan hukum ini mempengaruhi perlindungan konsumen di kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Di Indonesia, kerangka hukum e-commerce didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi digital, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kesadaran hukum konsumen yang rendah dan lemahnya pengawasan hukum. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce melalui Federal Trade Commission Act (FTC Act) dan Consumer Product Safety Act (CPSA). FTC diberikan otoritas untuk menindak pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, termasuk penipuan dan kelalaian yang merugikan konsumen. CPSA juga memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur standar keamanan produk serta memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk melarang peredaran produk yang berisiko. Perbandingan ini menunjukkan bahwa regulasi di Amerika Serikat lebih terpadu dan tegas dalam menindak pelanggaran dan menjaga keamanan konsumen. Di sisi lain, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum e-commerce, terutama dalam pengawasan dan kesadaran konsumen, serta memperbaiki mekanisme pengaduan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerangka hukum e-commerce di Indonesia agar lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.